Umi Fadilah, S.Pd

Umi Fadilah, S.Pd

Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)


Peningkatan status kesehatan peserta didik, diselenggarakan
Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) setiap tahun pada Bulan Agustus dan November. Bulan Imunisasi Anak Sekolah merupakan layanan imunisasi yang menjadi bagian dari Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) guna peningkatan mutu pendidikan dan prestasi belajar melalui: (1) perilaku hidup bersih dan sehat, (2) lingkungan yang sehat, dan (3) peningkatan derajat kesehatan anak sekolah. Imunisasi dalam kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) bermanfaat untuk mencegah penyakit Difteri, Tetanus, Campak, Rubela dan Kanker Leher Rahim yang dapat menyebabkan kesakitan, disabilitas dan kematian. Setiap anak usia sekolah harus dipastikan mendapatkan imunisasi rutin lengkap, tidak hanya imunisasi pada saat bayi dan di bawah usia dua tahun (BADUTA) saja tetapi juga harus dilengkapi dengan imunisasi lanjutan pada usia sekolah tingkat dasar. 

Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) bagi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan (sekolah/madrasah) maupun pesantren. Sedangkan tempat pelaksanaan BIAS bagi anak usia sekolah yang tidak sekolah dapat dilaksanakan di puskesmas, posyandu dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.


Imunisasi juga dapat dilaksanakan di pos pelayanan imunisasi di tempat-tempat dimana anak yang tidak sekolah itu berkumpul seperti rumah singgah anak jalanan, yayasan/panti asuhan, lembaga kesejahteraan sosial, panti sosial yang dikelola pemerintah maupun masyarakat, sekolah non formal, Balai Pemasyarakatan, dan sebagainya. 

Anak usia sekolah yang belum mendapatkan imunisasi pada hari pelaksanaan BIAS di sekolah/madrasah, Puskesmas, Posyandu, Pos Pelayanan Imunisasi dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, maka imunisasi dapat diberikan di Puskesmas atau secara mandiri di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

 

DASAR PELAKSAAN DAN MEDIA PUBLIKASI

Pelaksanaan BIAS didasari melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: HK.01.08/MENKES/1325/2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik, akan diselenggarakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Tahun 2025 (untuk download klik disini)

Terima kasih telah membantu kami dalam mendidik anak kami, semoga ke depan MI roudlotul jannah semakin Maju dan sukses

0 Komentar

Posting Komentar